Kpk tetap meminta pejabat yang menerima tiket Asian Gamess 2018 melaporkan gratifikasi tersebut Pelaporan disebut KPK sebagai langkah langkah pencegahan korupsi.(kodokterbang)
"UU tidak mengatur batasan nilai gratifikasi.Jadi berapa puin nilai tiket,kalau penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan,hal tersebut gratifikasi yang wajib dilaporkan,"kata juru bicara KPK Febri Diansyah,Selasa(28/8/2018).
Febri mengatakan,nilai nominal RP 10 juta bukan batasan boleh tidaknya vgratifikasi diterima.Mengutip Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Febri menyebut,bila gratifikasi yang diterima lebih dari 10 Juta,berlaku pembuktian terbalik di pengadilan.
Jika di bawah Rp 10Juta,berlaku pembuktian seperti hukum acara hukum yang berlaku ,"sambungnya.(ayobangkit)
Pelaporan gratifikasi,ditegaskan Febri,menjadi upaya KPK melakukan pencegahan korupsi, Menghimbau pihak pihak yang menerima agar melaporkan kepada KPK.Jika ada niat baik dan kesadaran melapor ,tidak perlu ada sanksi adminstratif ataupun pidana,'' sambungya.
Sementara iru Wapres Jusuf Kalla mengatakan pemberiantiket Asian Games 2018 kepada pejabat bukan gratifikasi.JK menilai para pejabat yang meminta atau menerima tiket menonton Asian Games tak perlu melapor ke KPK.
"Itu(pemberian tiket ke pejabat)karena kan sebagai persahabatan,bukan sebagai gratifikasi,angkanya Rp 1 juta hingga RP 2 Juta paling tinggi ada RP 100Ribu," ujar jK di kantor Wapre.
Menurut JK,pemberian tiket Asian Games kepada pejabat bukan permintaan pejabat bukan permintaan pejabat yang bersangkutan.namun sbelumnya, ada pihak sponsor Asian Games yang telah membeli tiket dalam jumlag yang besar,hingga 1.000 tiket.
Jk mengatakan pemerintah tidak meminta pejabat yang meminta tiket Asian Games untuk melaporkan ke KPK."Nggak perlu(lapor KPK), kan ada batasanya gratifikasi,itu RP 10 juta,"katanya.




No comments:
Post a Comment