Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya melimpahkan selebritas yang merupakan tersangka kasus narkoba, , ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita penyidik menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi. Artinya berkas yang kita limpahkan terdahulu sudah dinyatakan lengkap," kata Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak, Senin (28/5)Saat itu, Polda menyerahkan Roro Fitria bersama tersangka lain berinisial WH yang juga tersandung dalam kasus ini.
.Polisi menangkap Roro Fitria di rumahnya di daerah Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2). Aparat menyita satu unit telepon selular sebagai alat komunikasi pemesanan barang bukti sabu, satu buku tabungan dan satu kartu ATM.
Artis asal Yogyakarta itu ditangkap usai polisi membekuk WH di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular.Calvin berkata pihaknya masih konsisten menerapkan pasal untuk menjerat Roro dan WH. Dia juga menambahkan Roro dan WH tak akan menjalani rehabilitasi karena bukan sebagai pemakai.
"Jelas bahwa dia pembeli dan penyimpan. Kalau [soal status] pengedar dan pemakai, belum sampai ke sana," ucap Calvin.
Roro dan WH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal-pasal tersebut, Roro diperkirakan akan kena pidana penjara di atas lima tahun.





No comments:
Post a Comment